MUI Sulut Desak Polisi Usut Temuan Keset Kaki Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Bolsel

News Bolaang Uki – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas temuan keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur’an yang dijual di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). MUI menilai kasus ini harus ditangani dengan serius karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat Muslim.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Nadia Walangadi, penduduk Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, yang menemukan tulisan menyerupai ayat Al-Qur’an pada permukaan keset kaki yang ia beli dari seorang pedagang keliling menggunakan mobil pikap pada Sabtu (22 Maret 2025). Setelah menyadari kejanggalan tersebut, Nadia melaporkan temuannya kepada pihak berwenang dan masyarakat setempat.
Menanggapi kejadian itu, Ketua MUI Sulut Abd Wahab Abd Gafur meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Selatan dan Polda Sulawesi Utara, segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami berharap kejadian ini segera ditelusuri oleh pihak berwajib. Namanya kriminal, tidak bisa kita bertindak sendiri-sendiri. Ada penegak hukum yang berwenang menanganinya,” ujar Wahab kepada detikcom, Jumat (28/3/2025).
Wahab menegaskan, MUI tidak ingin kasus ini menjadi bola liar di masyarakat yang bisa memicu gesekan antarumat beragama. Ia menilai bahwa kepolisian perlu memastikan apakah temuan tersebut merupakan unsur kelalaian produsen atau tindakan yang disengaja dan dapat dikategorikan sebagai penistaan atau penghinaan terhadap agama.
“Kalau benar ada bukti keset kaki bertuliskan ayat Al-Qur’an, penegak hukum harus bertindak cepat. Jangan sampai ini menimbulkan salah paham dan mengganggu kerukunan umat,” imbuhnya.
MUI Sulut juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan MUI Kabupaten Bolsel dan tokoh-tokoh agama setempat guna menenangkan masyarakat serta mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan di luar hukum. Edukasi dan klarifikasi dianggap penting agar isu ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi situasi sosial di daerah tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk sumber produksi dan jaringan distribusi pedagang keliling yang menjualnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan barang-barang dengan unsur sensitif keagamaan yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. MUI mengimbau agar pelaku usaha, produsen, maupun pedagang lebih berhati-hati dalam memilih motif atau tulisan pada produk yang mereka jual agar tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan moral masyarakat Indonesia yang majemuk.






