Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Ditetapkan Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri
News Bolaang Uki– Nama Laras Faizati mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Namun, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Laras melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi keluarga.
Tulang Punggung Keluarga yang Kehilangan Pekerjaan
Menurut Gafur, Laras merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya di Jakarta. Belum menikah, Laras disebut berperan penting dalam menopang kehidupan keluarganya. Situasi kian sulit karena ia kini sudah tidak lagi bekerja setelah diberhentikan dari posisinya sebagai Communication Officer di AIPA.
“Alasannya karena klien saya, Mbak Laras, belum menikah dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya. Dengan kondisi ini, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Gafur saat ditemui wartawan.
Meski begitu, ia mengakui bahwa surat permohonan yang sudah diserahkan ke penyidik masih harus direvisi. “Kami pastikan surat revisi akan kembali diserahkan pada 9 September mendatang. Penyidik Bareskrim juga terbuka, dan ini menjadi modal positif agar permohonan bisa dikabulkan,” tambahnya.
Awal Mula Kasus: Hasutan di Media Sosial
Kasus Laras bermula saat ia diduga membuat konten bernada provokasi di akun Instagram pribadinya saat berlangsung unjuk rasa di depan Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras diduga mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Baca Juga: Ribuan Massa Ditangkap Amnesty Polisi Justru Bungkam Demokrasi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa konten tersebut berpotensi membahayakan dan memicu tindakan anarkis.
“Unggahan tersangka dibuat di lokasi yang berkaitan langsung dengan Mabes Polri, sebuah objek vital nasional. Konten itu bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan, apalagi dipublikasikan saat ada demonstrasi di depan Mabes Polri,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Himawan menambahkan, meskipun akun Laras hanya memiliki sekitar 4.008 pengikut, unggahan tersebut tetap dianggap serius karena berpotensi menguatkan narasi anarkisme di tengah situasi massa.
Jerat Hukum yang Berat
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dikenakan:
-
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
-
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,
-
serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Ancaman pidana dari pasal-pasal ini tergolong berat, dengan hukuman penjara hingga beberapa tahun.









![5d89cc55e1c3d[1]](https://www.aussiewrestling.com/wp-content/uploads/2025/09/5d89cc55e1c3d1-148x111.jpg)