News Bolaang Uki – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH), seperti digunakan untuk liburan, dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan menjadi konsekuensi yang bisa dijatuhkan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme ASN.
WFH Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Mensos menekankan bahwa kebijakan WFH diberikan untuk mendukung kinerja, bukan untuk dimanfaatkan sebagai waktu berlibur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas meskipun bekerja dari rumah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk indisipliner.
/2026/01/01/1944059780.jpg)
Baca juga: Ironi WFH ASN: Kritik Jusuf Kalla dan Miskalkulasi Efisiensi BBM
Sanksi Sesuai Aturan Kepegawaian
Sanksi yang diberikan akan mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Dorong Profesionalisme ASN
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme ASN. Integritas dan tanggung jawab menjadi nilai utama yang harus dijunjung tinggi.
ASN diharapkan tetap menjaga kinerja meski bekerja secara fleksibel.
Pengawasan Akan Diperketat
Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan WFH untuk mencegah penyalahgunaan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Dengan pengawasan yang baik, diharapkan WFH tetap efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.








