, ,

Polda Sulut Perkukuh Opsi Hukum,7 Tersangka Baru Kasus KM Barcelona V Ditetapkan

by -1669 Views

Tragedi KM Barcelona V: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Baru, Bukti Pemerataan Tanggung Jawab dalam Kasus Kebakaran Maut di Talise

News Bolaang Uki– Tragedi kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, terus bergulir bak bola salju. Setelah sebelumnya menetapkan Nahkoda kapal berinisial IB sebagai tersangka, Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mempertegas komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menetapkan tujuh tersangka baru. Pengungkapan ini semakin memperjelas bahwa tragedi yang semula diduga hanya kelalaian operasional, ternyata melibatkan masalah sistemik yang lebih dalam.

Siapa Saja Tersangka Baru Ini?

Berdasarkan gelar perkara pada Kamis (14/8), Polda Sulut melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Alamsyah Hasibuan, mengumumkan identitas ketujuh tersangka baru tersebut. Mereka berasal dari dua pihak kunci:

  1. Dari Anak Buah Kapal (ABK):

    • RSL

    • YSP

    • VBJ

    • PP

    Keempatnya diduga memiliki tanggung jawab dan peran langsung dalam operasional kapal yang berhubungan dengan keselamatan.

  2. Dari Pihak Perusahaan:

    • THS

    • UAD

    • IO

    Penetapan tiga tersangka dari pihak perusahaan ini adalah perkembangan sangat signifikan. Ini mengindikasikan bahwa penyidikan telah merambah ke tingkat manajemen, tidak hanya pada pelaksana di lapangan (ABK). Mereka diduga bertanggung jawab atas kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang mungkin menjadi akar masalah.

Dari ketujuh tersangka, enam orang—RSL, YSP, VBJ, PP, UAD, dan IO—telah diserahkan Ditpolairud ke Dittahti Polda Sulut untuk menjalani proses penahanan. Sementara satu tersangka, THS, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Polda Sulut Usut Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Talise Sulawesi Utara, Nakhoda Jadi Tersangka - Jawa Pos

Baca Juga: Massa Tuntut Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPR “Revolusi Rakyat Indonesia” Bergema di Senayan

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Semua tersangka, termasuk nahkoda IB yang ditetapkan sebelumnya, dijerat dengan pasal yang sama: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 302 Ayat 3.

Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal tersebut umumnya mengatur tentang kewajiban Nakhoda dan atau Anak Buah Kapal untuk mengambil segala tindakan guna menyelamatkan penumpang, kapal, dan muatannya dalam keadaan bahaya. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban inilah yang diduga kuat menjadi dasar penyidikan.

Jalan Panjang Menuju Akuntabilitas

Penetapan tujuh tersangka baru ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak setengah-setengah dan berusaha mengusut hingga ke akar persoalan, tidak hanya mencari “kambing hitam” di level nahkoda atau ABK saja.

Nahkoda IB mungkin yang memegang kendali di atas kapal, tetapi kebijakan yang memaksa kapal beroperasi dengan penumpang melebihi kapasitas, prosedur keselamatan yang diabaikan, dan budaya mencari untung di atas segalanya, kemungkinan besar berasal dari keputusan di tingkat perusahaan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.