News Bolaang Uki – Ribuan Massa Ditangkap, Amnesty Polisi Justru Bungkam Demokrasi Aksi refleksi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 meninggalkan jejak panjang di mata publik. Bukan hanya karena skala dan intensitas aksi yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, namun juga karena respon keras dari aparat kepolisian. Data resmi Polri menyebutkan, sebanyak 3.195 orang ditangkap selama periode 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ribuan lainnya masih dalam pemeriksaan atau dipanggil.
Namun, penangkapan gelombang ini tidak dapat meredakan situasi. Sebaliknya, organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia justru menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan represif yang justru menyudutkan para demonstran. Amnesty menilai, Polri terkesan menyalahkan aksi massa secara kolektif tanpa membedakan mana yang benar-benar menyebarkan hukum dan mana yang sekadar mengutarakan pendapat.
Angka Penangkapan dan Distribusi Wilayah
Dari total 3.195 orang yang diamankan, penyebarannya tersebar di 15 Polda. Beberapa wilayah dengan jumlah penangkapan tertinggi antara lain:
-
Polda Metro Jaya: 1.240 orang ditangkap
-
Polda Jawa Timur: 709 orang, dengan 51 di antaranya menjadi tersangka
-
Polda Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DIY: Masing-masing ratusan orang diamankan
-
Wilayah lain seperti Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sumut, dan NTB juga mencatat penangkapan dalam jumlah signifikan
Dari ribuan yang ditangkap, sebagian besar kini masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 387 orang telah ditarik tanpa proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah Eko Patrio & Uya Kuya Digeruduk Massa Harta Fantastis Jadi Sorotan
Amnesti: Polisi Menyalahkan Demonstran, Bukan Lindungi Hak
Amnesty International Indonesia menyampaikan pernyataan serius atas pendekatan yang digunakan aparat dalam menanggapi aksi. Menurut mereka, Polri seharusnya mengayomi dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan berkumpul, bukan justru melakukan pembubaran paksa dan penangkapan massal yang menyudutkan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Amnesty menilai bahwa narasi yang dibangun pihak kepolisian cenderung menggambarkan monster sebagai kekacauan besar, tanpa memisahkan antara pelaku kekerasan dan peserta aksi damai. Ini, menurut mereka, berbahaya karena membenarkan tindakan represif atas nama stabilitas, tanpa memperhatikan dimensi hak asasi manusia.
Kasus Penindakan yang Menimbulkan Luka
Penangkapan massal bukan satu-satunya sorotan. Dalam beberapa wilayah, pembekuan berakhir kaya dan memakan korban. Salah satunya adalah kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.
Selain itu, Amnesty dan sejumlah LSM HAM juga mencatat terjadinya:
-
Penggunaan gas air mata secara brutal, bahkan ke arah kampus dan fasilitas medis
-
Penyerangan terhadap jurnalis dan relawan medis
-
Intimidasi terhadap siswa yang menyampaikan orasi kritis
-
Penangkapan sewenang-wenang tanpa surat terpencil atau akses ke pendamping hukum
Dalam banyak kasus, penangkapan dilakukan tanpa membaca hak-hak dasar atau disertai kekerasan verbal dan fisik. Amnesty mendesak agar semua tindakan semacam ini segera dikirimkan secara transparan dan akuntabel.
Kritik terhadap Polri bukan hanya tentang jumlah penangkapan, tapi juga tentang kesan bahwa negara kembali menggunakan pendekatan ala Orde Baru untuk menghentikan gerakan masyarakat. Banyak pihak khawatir bahwa demokrasi Indonesia tengah mengalami kemunduran ketika aparat lebih memilih represi dibandingkan dialog.
Ketua Amnesty Indonesia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah indikator kesehatan demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Menyikapinya dengan kekuatan justru membuka potensi konflik sosial yang lebih luas.











